RANCANGAN PEDOMAN ORGANISASI

Share:
RANCANGAN
PEDOMAN ORGANISASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Organisasi kemahasiswaan berkedudukan ditingkat Perguruan Tinggi yang
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
2. Mahasiswa Universitas Islam Makassar ( UIM ) adalah peserta didik yang
terdaftar dan belajar pada universitas Islam Makassar
3. Organisasi kemahasiswaan universitas adalah wahana dan sarana pengembangan
diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecerdasan serta
integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
4. Bidang kemahasiswaan adalah sub system pendidikan tinggi yang mencakup
proses perencanaan pengorganisasian, pengaturan, pengeloaan , pengendalian dan
pengembangan serta evaluasi kegitan ekstrakurikuler.
5. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi
penalaran dan keilmuwan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan
serta bakti social pada masyarakat.
6. Dalam Upaya mewujudkan kesatuan gerak dalam lingkup Universitas maka
diperukan adanya seperangkat aturan sebagai pedoman organisasi
kemahasiswaan dalam rangka pelaksanaan program organisasi guna mencapai
tujuan.
7. Pedoman Organisasi adalah ketentuan umum tentang aturan dan pedoman umum
organisasi untuk menciptakan efektifitas dan produktifitas yangt maksimal dalam
pelaksanaan tugas dan weweng kepengurusan di lingkungan Universitas.
BAB II
STATUS dan FUNGSI
PASAL 2
STATUS
Organisasi Kemahasiswaan berada dalam naungan Universitas Islam Makassar yang
bersifat non structural dengan membantu mewujudkan Visi dan Misi Universitas
melalui tridarma Perguruan tinggi
PASAL 3
FUNGSI
Organisasi kemahasiswaan berfungsi:
a. Sebagai wadah berhimpunnya mahasiswa baik pengurus maupun bukan pengurus
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layana bidang akademik sesuai
dengan minat, bakat, keagamaan dan kemampuan
3. Memamfaatkan fasilitas yang ada pada universitas dalam rangka kelancaran
proses belajar dan kegiatan kemahasiswaan dengan penuh tanggungjawab
4. Mendapat bimbingan dari dosen dan bertanggunjawab atas program study yang
diikuti dalam penyelesaian studi mahasiswa
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan erat dengan program studi yang
diikutinya serta hasil belajar mahasiswa
6. Menyelesaikan studi sesuai dengan persyaratan yang berlaku
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku
8. memamfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan/ organisasi
kemahasiswaan yang mengurus dan mengatur bakat, minat, dan tata kehidupan
bermasyarakat.
9. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas
10. Mahasiswa dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
kemahasiswaan.
Pasal 8
Kewajiban Mahasiswa:
1. Mahasiswa Universitas wajib menjunjung tinggi kehormatan serta martabat
bangsa, negara dan almamaternya dengan berprilaku sesuai martabat dan
identitasnya
2. Mahasiswa UIM wajib memenuhi syarat-syarat administrasi yang berlaku di
Universitas dan atau Fakultas
3. Mahasiswa UIM wajib mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku di Universitas
4. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa
yang diberikan pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Menghormati dosen , tenaga administrasi dilingkungan universitas.
6. Mahasiswa UIM wajib ikut memelihara sarana dan prasarana, serta kebersihan,
ketertiban dan keamanan kampus
7. Mahasiswa wajib menjaga kwibawaan dan nama baik kampus
BAB V
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
Pasal 9
Kedudukan dan Fungsi
Pasal 13
Komposisi Kepengurusan
1. Pengurus BEM atau SEMA sesuai kebutuhan lembaga
2. Penasehat adalah Dekan dan Pembantu Dekan bagian kemahasiswaan serta
Dosen yang dianggap layak.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang
1. BEM atau SEMA adalah lembaga perwakilan mahasiswa pada tingkat fakultas
untuk menjabarkan dan melaksanakan Garis Besar Program Kerja dalam bentuk
program kerja sesuai yang telah ditetapkan
2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan ilmiah (penalaran), Bakat Minat,
Pengabdian pada Masyarakat dan kesejahteraan di tingkat fakultas
3. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa yang berhubungan
dengan akademik, administrasi umum dan kesejahteraan di tingkat fakultas.
4. Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa untuk kepentingan orgnisasi
BAB VII
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Pasal 15
Kedudukan dan Fungsi
1. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah satuan organisasi kemahasiswaan untuk
menampung, merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bakat dan
kegemaran masing-masing di tingkat Universitas.
2. UKM mempunyai fungsi sebagai lembaga kegiatan mahasiswa dalam hal bakat
minat khusus mahasiswa UIM secara keseluruhan melalui lembaga yang lebih
spesifik dan terorganisasi.
3. UKM pada Universitas terdiri atas : Lmbaga Dakwah, Pasantren, Mapala,
Kesenian, Olahraga, Penerbitan, Koperasi Mahasiswa, Penyiaran, dengan SK
Rector.
1. HMPS bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan ilmiah
(penalaran), pengabdian pada masyarakat dan Kesejahteraan di tingkat Program
studi
2. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa yang berhubungan dengan
akademik dan kemahasiswaan tingkat program studi.
BAB IX
PEMBENTUKAN dan PEMBERHENTIAN
ORGANISASI
Pasal 21
Prosedur Pembentukan
Organisasi Kemahasiswaan
1. Pembentukan organisasi kemahasiswaan dilakukan melalui permusyawaratan di
masing-masing tingkatan
2. Waktu pembentukan organisasi mahasiswa dilakukan antara akhir semester
ganjil dan awal semester genap
Pasal 22
Pelantikan
1. Pengurus Sebelum melaksankan tugasnya terlebh dahulu harus dilakukan
pelantikan
2. Pelantikan pengurus tingkat Universitas dilantik oleh Rektor, Pelantikan
pengurus tingkat Fakultas dilantik oleh Dekan.
Pasal 23
SURAT KEPUTUSAN
1. UKM Diangkat dan diberhentikan oleh Rektor UIM melalui Surat Keputusan
2. BEM, HMPS diangkat dan diberhentikan oleh Dekan di masing-masing Fakultas
di lingkungan UIM melalui Surat Keputusan
BAB X
KEANGGOTAAN dan SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 24
Pasal 28
Susunan Kepeungurusan Organisasi Kemahasiswaan sebagaimana yang dimaksud
pada bab X di atas terdiri dari :
1. Dewan Penasehat
2. Dewan Pengurus
3. Sesuai dengan kebutuhan
Pasal 29
1. Dewan Penasehat adalah Dewan yang bertugas memberikan nasehat baik diminta
atau tidak
2. Dewan Pengurus adalah pimpinan eksekutif yang melaksanakan kebijakankebijakan
strategis, mengelolah organisasi
BAB XIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 30
Rapat Rutin
Rapat rutin terdiri dari:
1. Rapar paripurna dilaksanakan ditingkat lembaga universitas (MPM dan UKM)
2. Musyawarah Besar (MUBES) dilaksanakan di tingkat Fakultas ( BEM )
3. Sidang Umum dilaksanakn di tingkat Program studi (HMPS)
Pasal 31
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja dilaksanakan oleh seluruh lembaga kemahasiswaan dilingkungan
UIM untuk menyusun program kerja 1 (satu) tahun kepengurusan
2. Rapat Pengurus dapat dilaksanakan oleh seluruh lembaga kemahasiswaan di
lingkungan UIM untuk membicarakan perkembangan atau kegiatan yang akan
dan telah dilaksanakan.
3. Rapat Koordinasi/Panitia dapat dilaksanakan oleh seluruh lembaga
kemahasiswaan di lingkungan UIM ketika akan diselenggarakan suatu kegiatan.
BAB XIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
7. Evaluasi program kerja dilaksanakan minimal 2(dua)kali dalam masa
kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan.
Pasal 35
PROSES KEGIATAN /
ALUR PROPOSAL
1. Segala Bentuk persuratan harus diketahui oleh ketua umum dan atau pembina
masing-masing organisasi kemahasiswaan
2. Persuratan yang tandatangani oleh Rektor atau wakil rektor harus mendapat
persetujuan dari dekan atau pembantu dekan, pembina dengan memberi tanda
paraf .
3. Persuratan diketahui oleh dekan harus mendapat persetujuan dari pembina
4. Pengajuan Proposal Kegiatan minimal 1(satu) minggu sebelum acara
dilaksanakan.
BAB XVI
PENDANAAN
Pasal 36
1. Pendanaan suatu kegiatan disesuaikan dengan anggaran kemahasiswaan UIM
selama 1(satu) priode kepengurusan
2. Anggaran yang digunakan disesuaikan dengan keuangan universitas dengan
mengambil dari dana yang telah dianggarkan untuk dana kemahasiswaan.
3. Setiap kegiatan yang memerlukan anggaran memasukkan proposal dengan rincian
anggaran yang logis dan tidak mengada-ada.
4. Setiap kegiatan dilaporkan hasilnya dan pendanaan kegiatan berikutnya tidak
dikeluarkan pendanaanya sebelum kegiatan sebelumnya dilaporkan
a. Teguran lisan atau tertulis
b. Pembatalan nilai akademik
c. Penundaan pemberian ijazah.
d. Skorsing,dan
e. Pencabutan hak sebagai mahasiswa Universitas
Pasal 39
1. Sanksi akademik yang pokok ialah skorsing
2. Skorsing adalah pencabutan hak mahasiswa untuk mengikuti kuliahdan kegiatankegiatan
akademik lainnya dalam tenggang waktu tertentu tanpa penghapusan
kewajiban membayar uang pendaftaran,SPP,dan uang laboratorium.
3. Jenis skorsing yaitu:
a. Skorsing selama satu tahun akademik (dua semester) dengan disertai
pengusulan pemecatan kepada pejabat yang berwenang untuk itu.
b. Skorsing selama satu tahun akademik(dua semester)
c. Skorsing selama setengh tahun akademik(satu semester).
d. Skorsing selama satu atau beberapa mata kuliah.
e. Skorsing untuk satu atau beberapa jam kuliah.
Pasal 40
Seorang mahasiswa universitas dikenakan sanksi pemecatan bila:
1. Mahasiswa di muka umum perasaan permusuhan,kebencian terhadap pemerintah
Republik Indonesia dan atau terhadap Universitas tanpa alasan yang diterima dan
dibenarkan oleh antar akademik.
2. Menyiarkan,pertunjukan,atau menempelkan tulisan-tulisan atau gambar yang
isinya sebagai pernyataan permusuhan,kebencian dan penghinaan terhadap
pemerintah Republik Indonesia dan atau terhadap Unversitas dengan agar isinya
diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Pasal 42
Seorang mahasiswa dikenakan sanksi skorsing setengah tahun akademik (enam
bulan) bilamana besalah karena:
1. Melakukan perkelahian sesama mahasiswa atau dengan orang lain dalam
lingkungan Universitas (termasuk di tempat-tempat pelaksanaan tridharma).
2. Melakukan tindak kekerasan/penganiayaan terhadap sesama mahasiswa atau
terhadap orang lain dalam lingkungan kampus Universitas.
3. Menyatakan dan atau menulis dan atau menggambarkan sesuatu yang
menimbulkan kerusuhan,permusuhan,kebencian diantara mahasiswa baik di
dalam maupun di luar kampus.
4. Membawa dan atau meminum minuman keras dalam lingkungan kampus.
Pasal 43
Seorang mahasiswa dikenakan sanksi skorsing untuk satu tahun atau beberapa mata
kuliah bilamana:
1. Melakukan tinak yng mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan perkuliahan.
2. Melakukan tindak yang mengganggu ketertiban pelaksanaan ujian atau tentamen.
Pasal 44
Seorang mahasiswa dikenakan sanksi skorsing untuk satu jam atau beberapa jam
perkuliahan bilamana:
1. Terlambat hadir mengikuti kuliah.
2. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kesopanan dalam waktu
perkuliahan.
Pasal 48
1. Dekan memberikan keputusan skorsing satu tahun atau setengah
tahun,berdasarkan laporan tertulis dari komisi disiplin yang dibentuk oleh Dekan
Fakultas terkait setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
2. Dekan dalam lingkungan fakultasnya masing-masing memberikan keputusan
skorsing untuk satu atu beberapa mata kuliah,berdasarkan laporan tertulis dari
ketua jurusan / program studi atau pihak lain,setelah diperiksa dengan seksama
oleh komisi disiplin serta mendapatkan pertimbangan senat fakultas.
Pasal 49
Seorang dosen, baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap pada saat memberikan
perkuliahan, dapat memberikan keputusan tertulis ataupun lisan berupa skorsing
satu atau beberapa jam perkuliahan setelah dipertimbangkan dengan sungguhsungguh
perlu tidaknya skorsing tesebut dikenakan.
Pasal 50
Suatu sanksi bersyarat ditetapkan dengan suatu keputusan rektor atau dekan dalam
lingkungan fakultasnya masing-masing.
BAB XVIII
B E A S I S W A
Pasal 51
Persyaratan penerimaan beasiswa ;
1. Berjiwa Pancasila
2. Terdaftar sebagai mahasiswa UIM.
3. Kondisi ekonomi orang tua / wali kurang mampu dan dibuktikan dengan surat
keterangan dari kantor kelurahan / desa setempat yang dinilai atas dasar
pertimbangan :
a. Pekerjaan orang tua / wali yang secara ekonomis tergolong lemah
b. Besarnya penghasilan orang tua / wal
A L U M N I
Pasal 53
1. Alumni Universitas adalah seseorang yang telah menamatkan pendidikan pada
program tertentu di dalam lingkungan Universitas
2. Setiap alumni berkewajiban mematuhi janji alumni
3. Alumni Universitas dihimpun dalam organisasi Ikatan Alumni (IKA) Universitas
Islam Makassar yang disebut IKA PUSAT
4. Alumni dari tiap-tiap alumni fakultas
5. di koordinir oleh Ikatan Alumni Fakultas yang disebut IKA Komisariat.
6. IKA bertujuan membina hubungan dengan almamaternya dalam upaya
pencapaian tujuan pendidikan
7. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Alumni dan
diketahui oleh Rektor.
BAB XX
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 54
Hal-hal lain yang belum di atur dalam peraturan kemahasiswaanini akan diatur lebih
lanjut dalm ketentuan tersendiri.
BAB XXI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 55
1. Semua peraturan yang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan ini.

No comments

Komentarnya yaa...

Klik Dibawah Untuk Download App Lazada Di Android