PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 1999

Share:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 1999
TENTANG
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa proses globalisasi telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam
sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing
nasional;
b. bahwa peningkatan daya saing nasional membutuhkan Perguruan Tinggi Negeri
sebagai kekuatan moral dalam proses pembangunan masyarakat madani yang lebih
demokratis, dan mampu bersaing secara global;
c. bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk
mendukung pembangunan nasional Perguruan Tinggi Negeri harus memiliki
kemandirian;
d. bahwa sebagian Perguruan Tinggi Negeri telah memiliki kemampuan pengelolaan
yang mencukupi untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung
jawab yang lebih besar;
e. bahwa sehubungan dengan itu perlu dibuka kemungkinan untuk secara selektif
mengubah status hukum Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847:23) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3390);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 115,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
SEBAGAI BADAN HUKUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab atas pendidikan
tinggi.
2. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum.
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili
Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai
kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
Perguruan Tinggi merupakan badan hukum milik Negara yang bersifat nirlaba.
Pasal 3
Tujuan Perguruan Tinggi adalah :
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau
memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau
kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c. mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan
sebagai kekuatan moral yang mandiri;
d. mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya
sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional.
BAB III
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 4
(1) Perguruan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah melalui suatu
proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan rencana pengembangan yang
diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat :
a. penetapan Perguruan Tinggi sebagai badan hukum;
b. Anggaran Dasar Perguruan Tinggi;
c. penunjukkan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah untuk mengawasi
pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada
Perguruan Tinggi;
d. penunjukkan Menteri untuk melaksanakan pembinaan Perguruan Tinggi secara
umum.
(3) Prasyarat untuk dapat ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup kemampuan:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkualitas;
b. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
c. melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip ekonomis
dan akuntabilitas.
(4) Tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi Negeri untuk
menjadi Perguruan Tinggi seba-gaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 5
(1) Kekayaan awal Perguruan Tinggi berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja.
(2) Besarnya kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Perguruan Tinggi yang
bersangkutan, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan dan Departemen Keuangan.
(3) Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan
awal Perguruan Tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Menteri Keuangan.
(4) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan
sepenuhnya untuk kepentingan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(5) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menjadi pendapatan dari Perguruan Tinggi dan dipergunakan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Perguruan Tinggi.
BAB V
ANGGARAN DASAR
Pasal 6
(1) Anggaran Dasar Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut:
a. nama dan tempat kedudukan Perguruan Tinggi;
b. maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan Perguruan Tinggi;
c. jangka waktu berdirinya Perguruan Tinggi;
d. susunan dan tatacara pemilihan Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat
Akademik, dan Pimpinan Perguruan Tinggi;
e. tatacara pengelolaan, penguasaan, dan pengawasan;
f. tatacara penyelenggaraan berbagai rapat Pimpinan Perguruan Tinggi, Senat
Akademik, Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan rapat-rapat dengan Menteri.
(2) Perubahan pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar sebagaimana disebut pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 7
(1) Perguruan Tinggi terdiri dari unsur-unsur Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat
Akademik, Pimpinan, Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, unsur
pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.
(2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Lembaga-lembaga, Pusatpusat,
dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro-biro, Bagian-bagian, dan bentuk lain
yag dianggap perlu.
(4) Unsur penunjang terdiri dari perpustakaan, laboratorium, bengkel, pusat komputer,
kebun percobaan, dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Organisasi dan kelembagaan yang dibutuhkan pada suatu Perguruan Tinggi
ditetapkan dalam Anggaran Dasar masing-masing.
BAB VII
MAJELIS WALI AMANAT
Pasal 8
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ Perguruan Tinggi yang berfungsi untuk mewakili
Pemerintah dan masyarakat
(2) Majelis Wali Amanat mewakili unsur-unsur :
a. Menteri;
b. Senat Akademik;
c. Masyarakat; dan
d. Rektor
(3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah
menerima usulan dari Senat Akademik.
(4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik diusulkan oleh
Senat Akademik.
(5) Majelis Wali Amanat diketuai oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota
lainnya.
(6) Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat dipilih sebagai
Ketua, dan dalam hal terjadi pemungutan suara tidak memiliki hak suara.
(7) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat
diangkat kembali.
(8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Majelis Wali Amanat ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 9
Majelis Wali Amanat bertugas untuk :
a. menetapkan kebijakan umum Perguruan Tinggi dalam bidang non akademik;
b. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan;
c. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran tahunan;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Perguruan
Tinggi;
e. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan;
f. bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
g. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Perguruan
Tinggi.
BAB VIII
DEWAN AUDIT
Pasal 10
(1) Dewan Audit adalah organ Perguruan Tinggi yang secara independen melaksanakan
evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi
untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
(2) Jumlah anggota, susunan, masa bakti, dan tatacara penyelenggaraan rapat Dewan
Audit ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
Pasal 11
Dewan Audit bertugas untuk :
a. menetapkan kebijakan audit internal;
b. mempelajari dan menilai hasil audit;
c. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
BAB IX
SENAT AKADEMIK
Pasal 12
(1) Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Perguruan Tinggi di bidang
akademik.
(2) Senat Akademik terdiri dari :
a. Pimpinan;
b. Dekan Fakultas;
c. Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
d. Wakil dosen bukan Guru Besar yang diplih melalui pemilihan;
e. Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
f. unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik bersangkutan.
(3) Keanggotan pada Senat Akademik harus mempertimbangkan proporsi jumlah suara
dalam hal diadakan pemungutan suara.
(4) Senat Akademik diketuai oleh salah seorang anggota, yang dipilih oleh anggota lain
untuk masa jabatan 2(dua) tahun dan dapat dipilih kembali, dengan ketentuan tidak
lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut.
(5) Susunan, masa bakti, dan tatacara pemilihan anggota Senat Akademik serta tatacara
penyelenggaraan rapat Senat Akademik ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 13
Senat Akademik bertugas untuk :
a. memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali
Amanat;
b. menyusun kebijakan akademik Perguruan Tinggi;
c. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian
sivitas akademika;
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja
Pimpinan dalam masalah akademik;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta
Rencana Kerja dan Anggaran;
h. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaran Perguruan Tinggi;
i. merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
BAB X
PIMPINAN
Pasal 14
(1) Pimpinan Perguruan Tinggi terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang
Pembantu Rektor.
(2) Anggota Pimpinan harus memenuhi persayaratan untuk mampu melaksanakan
perbuatan hukum.
(3) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat, melalui pemungutan
suara di mana unsur Menteri memiliki 35% dari seluruh suara yang sah.
(4) Calon Rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada Majelis Wali Amanat melalui
suatu proses pemilihan.
(5) Anggota Pimpinan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat
atas usul Rektor.
(6) Tatacara pemilihan Rektor oleh Senat Akademik ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(7) Anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
(8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Pimpinan ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 15
(1) Pimpinan bertugas untuk :
a. melaksanakan penyelengaraan pendidikan,penelitian, pengabdian kepada
masyarakat;
b. mengelola seluruh kekayaan Perguruan Tinggi dan secara optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan Perguruan Tinggi;
c. membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi;
d. membina hubungan dengan lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat
pada umumnya;
e. menyelenggarakan pembukuan Perguruan Tinggi;
f. menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perguruan
Tinggi yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
g. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Perguruan Tinggi;
h. melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat tentang kemajuan
Perguruan Tinggi;
i. bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri.
(2) Pimpinan mewakili Perguruan Tinggi di dalam dan di luar pengadilan untuk
kepentingan dan tujuan Perguruan Tinggi.
(3) Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili Perguruan Tinggi apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perguruan Tinggi dengan anggota
Pimpinan bersangkutan;
b. anggota Pimpinan yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Perguruan Tinggi.
(4) Setiap anggota Pimpinan berhak mewakili Perguruan Tinggi kecuali ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 16
Pimpinan dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini:
a. Pimpinan dan jabatan strukural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat
dan daerah;
c. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan
kepentingan Perguruan Tinggi.
BAB XI
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN
Bagian Pertama Perencanaan
Pasal 17
(1) Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan, serta programprogram
yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi
tersebut.
(2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
mencakup :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b. evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada saat itu;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta indikator
kinerja.
(3) Rencana Strategis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan dari Senat
Akademik, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan kemudian
disahkan.
Pasal 18
(1) Rencana Kerja dan Anggaran adalah penjabaran Rencana Strategis dalam rencana
kerja tahunan dan anggaran pengeluaran dan pendapatan tahunan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi diajukan kepada Majelis Wali
Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh
Majelis Wali Amanat selambat-lam-batnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi belum disahkan Majelis
Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Rencana Kerja dan
Anggaran Perguruan Tinggi tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sambil menunggu
pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi yang diusulkan.
Bagian Kedua Pengelolaan
Pasal 19
(1) Tahun anggaran Perguruan Tinggi berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember yang berikut.
(2) Tatacara pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi diatur oleh dan disesuaikan
dengan kebutuhan Perguruan Tinggi dengan memperhatikan efisiensi, otonomi, dan
akuntabilitas.
BAB XII
AKUNTABILITAS
Pasal 20
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan bersama Majelis
Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri, yang sekurangkurangnya
memuat :
a. Laporan Keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaandan biaya,
laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih;
b. Laporan Akademik yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah
dicapai Perguruan Tinggi.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh pengawas
fungsional.
(3) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri, menjadi
informasi publik.
Pasal 21
(1) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan ditandatangani oleh
semua anggota Pimpinan Perguruan Tinggi, dan disampaikan kepada Majelis Wali
Amanat.
(2) Dalam hal terdapat anggota Pimpinan yang tidak menandatangani Laporan
Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 22
Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi dilakukan oleh Menteri, yang
mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi dilakukan oleh
tenaga audit internal Perguruan Tinggi.
BAB XIV
KETENAGAKERJAAN
Pasal 24
(1) Dosen di Perguruan Tinggi merupakan pegawai Perguruan Tinggi, yang
pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan
berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai tenaga dosen di Perguruan Tinggi.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, dan teknisi di Perguruan Tinggi merupakan
pegawai Perguruan Tinggi, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak,
serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai ketenaga-kerjaan.
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, dan teknisi di Perguruan Tinggi yang pada
saat pendirian Perguruan Tinggi berstatus Pegawai Negeri Sipil secara bertahap
dialihkan statusnya menjadi pegawai Perguruan Tinggi.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan perundangundangan
yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak
berlaku.
(2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 116
Salinan Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang - undangan II
Plt
Edy Sudibyo

No comments

Komentarnya yaa...

Klik Dibawah Untuk Download App Lazada Di Android