A. Pengertian
Massa diartikan sebagai orang yang berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan tidak individualistis. Massa memiliki kesadaran diri yang rendah.
. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 10 (sepuluh) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain
Kerusuhan massa adalah sekolompok orang yang berkumpul untuk melakukan tindakan yang berdampak mengganggu ketertiban.
B. Penyebab
1. Kemarahan atau luapan emosi yang tak tertahankan
2. Adanya rasa tersinggung atau di lecehkan
3. Tidak di temukannya kesepakatan
4. Perlakuan yang tidak adil
C. Proses penrusakan
Sebelum terjadi kerusuhan, biasanya terjadi kesalahpahaman atau beda pendapat antar dua orang atau lebih. Kemudian akibat dari adanya rasa di lecahkan maka masing-masing mencari dukungan kepada kelompok atau orang-orang di sekitar mereka. Dengan emosi yang tak terkendali sehingga terjadilah perkelahian di antara dua kelompok tersebut, lalu menimbulkan penrusakan-penrusakan pada bangunan atau fasilitas-fasilitas yang berada di sekitar tempat tersebut.
D. Sektor yang terancam
- Bangunan yang ada di sekitar tempat kerusuhan
- Jalanan di sekitar tempat kerusuhan
- Kendaraan-kendaraan, baik yang ada di sekitarnya maupun yang melintasi daerah kerusuhan
- Penduduk sekitar
- Infrastruktur ekonomi
- Fasilitas umum
- Pihak pengamanan
- Pelaku kerusuhan itu sendiri.
E. Upaya pencegahan
Ø Mencari pemicu dari kerusuhan
Ø Meningkatkan pengendalian diri dan meredam emosi
Ø Hidup dengan pengaturan social
Ø Saling menjaga keamanan dan ketertiban
Ø Selalu memberikan bimbingan dan pengarahan tentang pentingnya kesejahteraan
Ø Berani membuat pernyataan untuk tidak saling menyerang
F. Upaya kesiapsiagaan
kesiapan dalam penanggulangan yang antara lain :
a. Transportasi dan alat kesehatan
1) Fasilitan Kesehatan
a) Sarana evakuasi / transportasi
( 1 ) Kendaraan roda dua kesehatan lapangan
( 2 ) Kendaraan ambulans biasa
( 3 ) Kendaraan ambulans rusuh masal
( 4 ) Kapal motor sungai / laut
( 5 ) Helikopter Udara
( 6 ) Pesawat Udara
b ) Sarana pelayanan kesehatan
beberapa sarana yang perlu dipersiapkan dalam penanggulangan
kedaruratan komleks yaitu :
( 1 ) Pos kesehatan Lapangan
( 2 ) Rumah Sakit Lapangan
( 3 ) Puskesmas/poliklinik/RS LSM.
( 4 ) Rumah Sakit Rujukan Tingkat Kabupaten/RSUD/ RS Polri/TNI
( 5 ) Rumah Sakit Rujukan Tingkat Provinsi
( 6 ) Rumah Sakit Pusat Rujukan Depkes/polri/TNI
2) Obat dan alat Kesehatan
a) Obata Rutin
b) Obat Khusus
c) Bermacam – macam Pembalut Cepat
d) Kit Keslap
e) Minor Surgery
f) Oxigyn dan Perlengkapannya
3) Fasilitas Pendukung Non Medis
a) Seragam berupa rompi dan topi khusus (bertuliskan identitas
kesehatan daerah dan ditengah ada simbol palang merah)
b) Tandu
c) Alat Komunikasi
d) Kendaraan taktis untuk pengawalan wilayah
4) Posko satgas kesehatan
a) Posko Kesehatan di Lapangan
b) Posko Kesehatan Koordinator Wilayah
b. Ketenagaan
Tenaga kesehatan yang diperlukan pada situasi kedaruratan kompleks adalah sebagai berikut :
1) Di tempat kejadian/peristiwa sebagai koordinator Adalah kasatgas lapangan (dokter/para medik senior) yang berkedudukan di poskes lapangan atau di salah satu ambulans dan mengatur seluruh kegiatan di lapangan.
2) Pada setiap ambulans minimal terdiri dari 2 orang para medic dan satu pengemudi (bila memungkinkan ada 1 orang dokter)
3) Pada Puskesmas/Poliklinik/RS Swasta/RS Polri/RS TNI tim penanggulangan korban minimal dipimpin seorang dokter dan telah menyiapkan ruang pelayanan khusus atau perawatan khusus.
4) Rumah sakit rujukan dipimpin oleh dokter bedah dan telah menyiapkan ruang pelayanan dan rawat khusus
5) Pada Puskesmas dan RS rujukan dapat dibentuk tim khusus untuk pembuatan visum at repertum yang dipimpin oleh dokter dan dibantu 2 orang tenaga administrasi.
c. Pelaksanaan di lapangan
1) Pertolongan dan evakuasi korban masyarakat umum Petugas lapangan menilai tingkat kegawatan korban untuk korban luka ringan dan sedang di beri pertolongan pertama di tempat kejadian atau pos kesehatan lapangan
a) Korban luka berat segera dievakuasi ke RS rujukan wilayah/RS Polri / RS TNI terdekat.
c) Korban yang memerlukan perawatan lebih lanjut dapat dievakuasi ke pusat rujukan melalui jalan darat/sungai/laut/udara sesuai sarana yang dimiliki
2) Pertolongan dan evakuasi korban petugas/aparat pengamanan .
a) Korban luka ringan dan sedang diperlakukan sama seperti masyarakat umum.
b) Korban luka berat segera dievakuasi dengan prioritas ke Rumah Sakit terdekat.
c) Korban yang memerlukan rawat lanjut dievakuasi ke RS Pusat rujukan
G. Tanggap reaksi
Pos kesehatan yang didirikan atau bergerak dan berada di dekat tempat kejadian, terdiri dari subsatgaskes yang berasal dari :
a) Tim medis lapangan dari puskesmas, RS terdekat dan ambulans.
b) Tim medis bantuan (mobile) dari Poskes depan dan poskes belakang.
c) Tim Evakuasi
No comments
Komentarnya yaa...