KODE ETIK KEPERAWATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
ICN (International Counsil of Nursing) adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunis yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahub 1973. ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun sekali. Kongres pertama diadakan di London dan kongres terakhir, pada tahun 1996 diadakan di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.
Tujuan pendirian ICN adalah:
- Memperkokoh silaturajmi perawat di seluruh dunia.
- Memberi kesempatan bertemu bagi perawat di seluruh dunia untuk membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan.
- Menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan kode etik profesi keperawatan.
B. Tujuan
Dengan membuat makalah ini kami berharap agar rekan sekalian mengetahui tentang kode etik keperawatan, khususnya kode etik keperawatan menurut ICN, sehingga pengetahuan kita semua dapat bertambah.
BAB II
KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT ICN
(International Counsil of Nursing)
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal, keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi menusia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan bangsa, ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial. Uraian kode etik ini diuraikan sebagai berikut:
A. Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini:
- Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
- Pelaksanaan praktek keperawatan dititikberatkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
B. Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien/kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
C. Perawat dan Pelaksanaan Praktek Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktek keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya edalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
D. Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
E. Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
F. Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menetukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
ICN (International Counsil of Nursing) adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunis yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahub 1973.
Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal, keperawatan menjunjung tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi menusia. Keperawatan tidak dibatasi oleh perbedaan bangsa, ras, warna kulit, usia, jenis kelamin, aliran politik, agama, dan status sosial.
B. Saran
Kami mengharapkan kepada seluruh pihak, agar setelah membaca makalah ini dapat memberikan kritik dan sarannya, karena makalah ini belum sempurna dan masih mempunyai banyak kekurangan.
DAFTAR PUSTAKA
- Ismani, Nila, Hj., SKM. Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika, 2001.
- www.google.co.id.


No comments
Komentarnya yaa...